Selasa, 17 Maret 2009

Sejarah kabupaten bekasi

SEJARAH KAB BEKASI

Pada abad ke-5 M, di wilayah Jabar berdiri kerajaan Tarumanegara dengan Raja bernama Purnawarman dan menurut Prof. Dr. Purbatjaraka istana kerajaan ini terletak di dekat sungai Ciliwung dan sungai Bekasi. Kerajaan Tarumanegara sendiri runtuh sekitar abad ke-7 dan ke-8 akibat serangan Kerajaan Sriwijaya. Namun, keberadaannya sebenarnya masih tetap ada hingga abad ke-10 Masehi(Rohedi, 1975:31). Menjelang keruntuhan Tarumanegara, di Jawa Barat ada 2 kerajaan besar yakni Kerajaan Galuh (abad ke-8) dan Kerajaan Pajajaran (abad ke-14). Diantara kedua kerajaan tersebut, yang memiliki pengaruh cukup besar adalah Kerajaan Pajajaran hingga Bekasi dibawah kekuasaanya.

Pada masa Kerajaan Pajajaran, Bekasi merupakan salah satu daerah sangat penting karena letaknya yang sangat strategis sebagai daerah antara ke pelabuhan Sunda Kelapa.

Kekuasaan Kerajaan Pajajaran semakin surut setelah pelabuhan Sunda Kelapa jatuh ke tangan kalangan muslim dibawah pimpinan Fatahillah, menantu Sultan Demak (Pangeran Trenggana). Kehadiran kesatuan Islam di Sunda Kelama lambat laun telah menggeser kekuasaan Pajajaran.
Namun Sunda Kelapa kemudian diganti menjadi Jayakarta pada tanggal 22 Juni 1527.

Pada bulan April 1619 terjadi pertempuran antara Jayakarta melawan VOC. Akhirnya Jayakarta dapat ditundukkan oleh VOC pada tanggal 31 Mei 1619 dan wilayah kekuasaannya meliputi daerah kekuasaan Jayakarta sebelumnya, termasuk Bekasi.

Setelah VOC berkuasa, Jayakarta berubah menjadi Batavia, kota ini dijadikan basis utama bagai kekuasaan VOC dalam pengaturan ekonomi dan politik Hindia Timur. Tahun 1746 VOC memproklamirkan bahwa daerah pesisir utara pulau Jawa berada dalam kekuasaannya dan menjadi daerah yuridiksi kompeni, berarti semua pimpinan yang ada secara administratif harus mematuhi dan menggunakan hukum kompeni.

Sejarah Bekasi tidaklah dapat dipisahkan dari kolonialisme Belanda, pada saat itu Bekasi merupakan salah satu distrik (kawedanaan) dari Afdeeling/regenschap Meester Cornelis, yaitu Residensi Batavia yang dibagi menjadi tiga onderdistrik yang didalamnya terdapat tuan-tuan tanah dan dibagi lagi dalam kesatuan administrasi terkecil yang disebut kampung. Akibat diterapkannya system penguasaantanah secara partikelir, maka pada tahun 1869 terjadi pemberontakan petani Bekasi di Tambun. Pada tanggal 6 September berdiri Sarekat Islam Cabang Bekasi yang tujuannya ingin menyusun kekuatan untuk melawan tuan tanah.

Setelah pemerintahan Hindia Belanda takluk kepada Jepang, kemudian Jepang mengambil alih seluruh administratif pemerintahan dan keamanan sampai ke tingkat kampung. Sejak awal pemerintahan, semua partai politik dibubarkan sampai akhirnya terbentuk Poetera (Poesat Tenaga Rakyat) dan pada tanggal 8 Januari 1944 didirikan organisasi yang lebih luas yaitu Jawa Hokokai (Kebangkitan Jawa).

Saat Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, kota-kota disekitar Jakarta seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi menyambutnya dengan semangat dan penuh suka cita, bahkan sempat menimbulkan kekerasan dengan cara melucuti persenjataan setiap tentara Jepang yang tertangkap dan tidak sedikit yang terbunuh.

Sejak itu di Bekasi muncul beberapa pergerakan masyarakat yang tujuaanya untuk melawan pendudukan Jepang yang kejam dan menyengsarakan rakyat. Pada tanggal 19 Oktober 1945 terjadi insiden Kali Bekasi dan tanggal 23 November 1945 dimulainya peristiwa Bekasi lautan api yaitu terjadi pertempuran antara masyarakat Bekasi dengan tentara sekutu.

Situasi tahun 1949 masih diwarnai pertempuran dan diplomatis, Bekasi masih merupakan kawedanaan, bagian dari Kabupaten Jatinegara. Kemudian awal tahun 1950 para tokoh masyarakat Bekasi membentuk Panitia Amanat Rakyat Bekasi, dan pada tanggal 17 Januari 1950 Panitia Amanat Rakyat mengadakan rapat raksasa dengan semua rakyat Bekasi. Dalam rakyat itu selain adanya beberapa tuntutan, rakyat Bekasi meminta kepada pemerintah agar Kabupaten Jatinegara diganti menjadi Kabupaten Bekasi. Setelah tiga kali pembicaraan antara bulan Februari sampai Juni 1950 akhirnya Moh. Hatta sebagai Perdana Menteri RIS menyetujui pembentukan Kabupaten Bekasi.

Penggantian nama Kabupaten Jatinegara menjadi Kabupaten Bekasi tertuang dalam UU No. 14 tanggal 8 Agustus Tahun 1950 tentang pembentukan kabupaten di Jabar serta memperhatikan PP No. 32 tanggal 14 Agustus 1950 tentang penetapan mulai berlakunya UU No. 12, 13, 14, dan 15 tahun 1950, dan realisasinya baru dilaksanakan tanggal 15 Agustus 1950 yang kemudian diakui sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi/Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan Bupati pertama adalah R. Suhanda Umar, SH

Visi dan misi kabupaten bekasi

VISI
Manusia Unggul yang Agamis Berbasis Agribisnis dan Industri Berkelanjutan

MISI
1. Meningkatkan kualitas manusia yang sehat, pinter dan benar. Tujuannya adalah:
a. Menciptakan masyarakat yang berpendidikan dan berakhlak mulia. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya peningkatan Iman dan Taqwa
2) Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan
3) Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan

b. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan permintaan pasar. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya masyarakat yang terampil diberbagai bidang ketenagakerjaan
2) Terwujudnya tenaga kerja yang produktif, berdaya saing dan mandiri dengan tingkat pendidikan yang memadai
3) Terwujudnya hubungan yang harmonis

c. Mengembangkan akses informasi dibidang dunia usaha, pelayanan publik dan sektor-sektor lainnya. Sasarannya adalah:
1) Terciptanya sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi
2) Berkembangnya jaringan informasi diberbagai bidang
3) Tersedianya sistim dokumentasi yang berkembang
4) Terciptanya suatu sistim informasi simetrik bagi seluruh lapisan masyarakat


2. Meningkatkan profesionalitas institusi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat secara efektif & efisien dan meningkatkan fungsi & peran kelembagaan masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
2) Meningkatnya pengawasan dan tindak lanjut pengawasan
3) Meningkatnya kualitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan
4) Tersedianya sarana dan prasarana penunjang
5) Tersusunnya sistem dan standarisasi pelayanan
6) Meningkatnya fungsi dan peran kelembagaan masyarakat

b. Mewujudkan kemandirian dan keunggulan daya saing daerah. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya kemampuan keuangan daerah
2) Meningkatnya peran dan fungsi perangkat daerah
3) Meningkatnya pemberdayaan masyarakat disegala bidang
4) Meningkatnya pengembangan potensi daerah

c. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pembangunan. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan
2) Tersosialisasikannya perencanaan pembangunan daerah
3) Meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan


3. Mendorong terciptanya masyarakat berbudaya, demokratis, dan agamis. Tujuannya adalah:
Mengurangi timbulnya gejolak dibidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan. Sasarannya adalah:
1) Terbinanya partisipasi masyarakat, khususnya dibidang Kamtibmas
2) Meningkatnya penanggulangan masalah sosial dan gejolak yang berkembang di masyarakat
3) Menurunnya perilaku negatif masyarakat
4) Meningkatnya kehidupan masyarakat yang agamis dan kualitas akhlak masyarakat
5) Meningkatnya kerukunan hidup umat beragama
6) Terbangunnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
7) Terwujudnya kesejahteraan bagi fakir miskin, anak terlantar, anak yatim, dan lanjut usia
8) Tertanggulanginya masalah pasca bencana alam, layanan sosial bagi tindak kekerasan dan pengungsi
9) Terwujudnya pelayanan rehabilitasi sosial bagi mantan narapidana, penyandang cacat, anak jalanan, WTS, dan pengidap Narkoba
10) Terwujudnya peningkatan peran perempuan dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat


4. Memberdayakan usaha kecil, menengah, dan besar yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan akses lapangan usaha oleh pengusaha kecil, menengah dan industri/kerajinan, perdagangan dan aneka jasa sesuai dengan potensi lingkungannya yang berorientasi pasar. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya kemampuan pengelolaan usaha kecil dan menengah, masyarakat, industri rumah tangga dan aneka jasa
2) Terwujudnya peningkatan pertanian rakyat yang berbasis agribisnis
3) Meningkatnya akses pemasaran bagi produksi usaha masyarakat
4) Meningkatnya jumlah masyarakay luas yang menjadi pelaku usaha produksi/pengolahan, perdagangan dan aneka jasa
5) Berkembangnya keterkaitan dan kemitraan usaha UKMK dengan pengusaha besar
6) Meningkatnya akses terhadap teknologi, informasi, dan diklat dari setiap UKM

b. Meningkatkan potensi dan peranan lembaga keuangan untuk mendorong usaha ekonomi masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya peran dan fungsi koperasi serta lembaga keuangan lainnya
2) Meningkatnya akses permodalan melalui sistem distribusi yang mudah dicapai ke masyarakat

c. Mewujudkan peningkatan kontribusi sektor UKM terhadap pengembangan perekonomian Kabupaten Bekasi. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya produksi daerah
2) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja
3) Meningkatnya investasi / tabungan masyarakat
4) Meningkatnya kesejahteraan / pemberdayan masyarakat


5. Menegakan supremasi hukum dan ketertiban. Tujuannya adalah:
Mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, ketenangan dan ketentraman masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Terpenuhinya produk hukum daerah sesuai kebutuhannya
2) Tersedianya peraturan-peraturan hukum yang mendukung terhadap semua aktifitas masyarakat
3) Terwujudnya kepastian hukum bagi anggota masyarakat
4) Tersosialisasinya produk hukum kepada masyarakat secara tepat, cepat dan akurat
5) Terwujudnya masyarakat sadar hukum
6) Terwujudnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada peraturan-peraturan hukum
7) Terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib dan aman


6. Mengembangkan prasarana dan sarana publik secara terpadu. Tujuannya adalah:
a. Menyediakan prasarana fisik dan utilitas yang merata dan sesuai dengan kebutuhan. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai
2) Terpeliharanya sarana dan prasarana serta utilitas yang sudah tersedia

b. Meningkatkan daya saing produk daerah dan produktivitas dunia usaha serta sektor lainnya. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya pusat latihan tenaga kerja
2) Tersedianya fasilitas dan sarana pusat promosi
3) Berkembangnya pusat perdagangan pasar tradisional dan pasar desa
4) Berkembangnya lembaga keuangan


c. Meningkatkan minat investor untuk berusaha. Sasarannya adalah:
1) Terciptanya prosedur perijinan bagi dunia usaha yang mudah, murah, cepat, transparan dan memiliki kepastian hukum
2) Tersedianya informasi peluang investasi yang cepat dan akurat


7. Mengharmoniskan tata ruang yang berbasis kepedulian terhadap lingkungan. Tujuannya adalah:
a. Menciptakan tata ruang yang, serasi dan seimbang. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya Peraturan Daerah yang mengatur tentang tata ruang
2) Tersusunnya rencana tata ruang wilayah dan kawasan tertentu/khusus yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan tata ruang

b. Mewujudkan pembangunan yang mengacu pada penataan ruang. Sasarannya adalah:
1) Tersosialisasikannya rencana tata ruang di masyarakat
2) Terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang

c. Menciptakan peningkatan kualitas lingkungan hidup serta terkendalinya kualitas sumber daya alam. Sasarannya adalah:
1) Meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara fungsi dan kualitas sumber daya alam
2) Terkendalinya kerusakan dan pencemaran lingkungan
3) Terpenuhinya fasilitas lingkungan yang serasi (indah, aman dan nyaman)

Profik kabupaten bekasi

Kabupaten Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dasar-Dasar Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Barat dan tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai lahirnya Kabupaten Bekasi.
Mengingat perkembangan Kabupaten Bekasi yang cukup pesat, maka berdasarkan PP No. 48 Tahun 1981 dibentuk Kota Administratif Bekasi yang meliputi 4 wilayah kecamatan, yaitu Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan dan Bekasi Utara.Dan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1996 tanggal 16 Desember 1996 Kota Administratif Bekasi ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Bekasi.
Setelah terbentuknya Kotamadya Bekasi (sekarang Kota Bekasi), maka wilayah Administratif Kabupaten Bekasi menjadi 15 Kecamatan dan 187 Desa dengan luas wilayah yang semula 148.437 Ha menjadi 127.388 Ha. Dan berdasarkan Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2001 Wilayah Kabupaten Bekasi terbagi menjadi 23 Kecamatan.
Dengan kondisi Ibukota Kabupaten yang masih berada di Kota Bekasi maka akan diadakan pemindahan Ibukota Kabupaten Bekasi ke Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat berdasarkan PP No. 82 Tahun 1998 tanggal 2 Desember 1998 dan dipertegas Inmendagri No. 9 Tahun 1999 tanggal 4 April 1999 dan Blok Plan Rencana Pembangunan Pusat Perkantoran Kabupaten Bekasi telah mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 5 Juli 2000.

PETA WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN BEKASI

Lokasi: 106o4828 - 107o2729 BT, dan 6o106 - 6o306 LS
Suhu rata-rata : 28o C - 32o C
Kelembaban : 80%
Ketinggian : 6 - 115 m dpl
Curah Hujan : 1.501 mm/tahun
Hari Hujan : 85 hari
Luas Wilayah : 1.273,88 km2
Jumlah Kec. : 23
Jumlah Desa : 187
Jumlah Penduduk : 1.866.791 jiwa
Kepadatan : 1.465 jiwa/km2
Jumlah Keluarga : 457.944