Selasa, 17 Maret 2009

Visi dan misi kabupaten bekasi

VISI
Manusia Unggul yang Agamis Berbasis Agribisnis dan Industri Berkelanjutan

MISI
1. Meningkatkan kualitas manusia yang sehat, pinter dan benar. Tujuannya adalah:
a. Menciptakan masyarakat yang berpendidikan dan berakhlak mulia. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya peningkatan Iman dan Taqwa
2) Terwujudnya peningkatan derajat kesehatan
3) Terwujudnya peningkatan kualitas pendidikan

b. Mewujudkan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai dengan permintaan pasar. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya masyarakat yang terampil diberbagai bidang ketenagakerjaan
2) Terwujudnya tenaga kerja yang produktif, berdaya saing dan mandiri dengan tingkat pendidikan yang memadai
3) Terwujudnya hubungan yang harmonis

c. Mengembangkan akses informasi dibidang dunia usaha, pelayanan publik dan sektor-sektor lainnya. Sasarannya adalah:
1) Terciptanya sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi
2) Berkembangnya jaringan informasi diberbagai bidang
3) Tersedianya sistim dokumentasi yang berkembang
4) Terciptanya suatu sistim informasi simetrik bagi seluruh lapisan masyarakat


2. Meningkatkan profesionalitas institusi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat secara efektif & efisien dan meningkatkan fungsi & peran kelembagaan masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
2) Meningkatnya pengawasan dan tindak lanjut pengawasan
3) Meningkatnya kualitas aparatur melalui pendidikan dan pelatihan
4) Tersedianya sarana dan prasarana penunjang
5) Tersusunnya sistem dan standarisasi pelayanan
6) Meningkatnya fungsi dan peran kelembagaan masyarakat

b. Mewujudkan kemandirian dan keunggulan daya saing daerah. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya kemampuan keuangan daerah
2) Meningkatnya peran dan fungsi perangkat daerah
3) Meningkatnya pemberdayaan masyarakat disegala bidang
4) Meningkatnya pengembangan potensi daerah

c. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pembangunan. Sasarannya adalah:
1) Terwujudnya peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan
2) Tersosialisasikannya perencanaan pembangunan daerah
3) Meningkatnya peran dan fungsi kelembagaan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan


3. Mendorong terciptanya masyarakat berbudaya, demokratis, dan agamis. Tujuannya adalah:
Mengurangi timbulnya gejolak dibidang ekonomi, sosial, politik dan keamanan. Sasarannya adalah:
1) Terbinanya partisipasi masyarakat, khususnya dibidang Kamtibmas
2) Meningkatnya penanggulangan masalah sosial dan gejolak yang berkembang di masyarakat
3) Menurunnya perilaku negatif masyarakat
4) Meningkatnya kehidupan masyarakat yang agamis dan kualitas akhlak masyarakat
5) Meningkatnya kerukunan hidup umat beragama
6) Terbangunnya ketahanan masyarakat dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
7) Terwujudnya kesejahteraan bagi fakir miskin, anak terlantar, anak yatim, dan lanjut usia
8) Tertanggulanginya masalah pasca bencana alam, layanan sosial bagi tindak kekerasan dan pengungsi
9) Terwujudnya pelayanan rehabilitasi sosial bagi mantan narapidana, penyandang cacat, anak jalanan, WTS, dan pengidap Narkoba
10) Terwujudnya peningkatan peran perempuan dalam pemberdayaan keluarga dan masyarakat


4. Memberdayakan usaha kecil, menengah, dan besar yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Tujuannya adalah:
a. Meningkatkan akses lapangan usaha oleh pengusaha kecil, menengah dan industri/kerajinan, perdagangan dan aneka jasa sesuai dengan potensi lingkungannya yang berorientasi pasar. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya kemampuan pengelolaan usaha kecil dan menengah, masyarakat, industri rumah tangga dan aneka jasa
2) Terwujudnya peningkatan pertanian rakyat yang berbasis agribisnis
3) Meningkatnya akses pemasaran bagi produksi usaha masyarakat
4) Meningkatnya jumlah masyarakay luas yang menjadi pelaku usaha produksi/pengolahan, perdagangan dan aneka jasa
5) Berkembangnya keterkaitan dan kemitraan usaha UKMK dengan pengusaha besar
6) Meningkatnya akses terhadap teknologi, informasi, dan diklat dari setiap UKM

b. Meningkatkan potensi dan peranan lembaga keuangan untuk mendorong usaha ekonomi masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya peran dan fungsi koperasi serta lembaga keuangan lainnya
2) Meningkatnya akses permodalan melalui sistem distribusi yang mudah dicapai ke masyarakat

c. Mewujudkan peningkatan kontribusi sektor UKM terhadap pengembangan perekonomian Kabupaten Bekasi. Sasarannya adalah:
1) Meningkatnya produksi daerah
2) Meningkatnya penyerapan tenaga kerja
3) Meningkatnya investasi / tabungan masyarakat
4) Meningkatnya kesejahteraan / pemberdayan masyarakat


5. Menegakan supremasi hukum dan ketertiban. Tujuannya adalah:
Mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, ketenangan dan ketentraman masyarakat. Sasarannya adalah:
1) Terpenuhinya produk hukum daerah sesuai kebutuhannya
2) Tersedianya peraturan-peraturan hukum yang mendukung terhadap semua aktifitas masyarakat
3) Terwujudnya kepastian hukum bagi anggota masyarakat
4) Tersosialisasinya produk hukum kepada masyarakat secara tepat, cepat dan akurat
5) Terwujudnya masyarakat sadar hukum
6) Terwujudnya ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada peraturan-peraturan hukum
7) Terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib dan aman


6. Mengembangkan prasarana dan sarana publik secara terpadu. Tujuannya adalah:
a. Menyediakan prasarana fisik dan utilitas yang merata dan sesuai dengan kebutuhan. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya sarana dan prasarana serta utilitas yang memadai
2) Terpeliharanya sarana dan prasarana serta utilitas yang sudah tersedia

b. Meningkatkan daya saing produk daerah dan produktivitas dunia usaha serta sektor lainnya. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya pusat latihan tenaga kerja
2) Tersedianya fasilitas dan sarana pusat promosi
3) Berkembangnya pusat perdagangan pasar tradisional dan pasar desa
4) Berkembangnya lembaga keuangan


c. Meningkatkan minat investor untuk berusaha. Sasarannya adalah:
1) Terciptanya prosedur perijinan bagi dunia usaha yang mudah, murah, cepat, transparan dan memiliki kepastian hukum
2) Tersedianya informasi peluang investasi yang cepat dan akurat


7. Mengharmoniskan tata ruang yang berbasis kepedulian terhadap lingkungan. Tujuannya adalah:
a. Menciptakan tata ruang yang, serasi dan seimbang. Sasarannya adalah:
1) Tersedianya Peraturan Daerah yang mengatur tentang tata ruang
2) Tersusunnya rencana tata ruang wilayah dan kawasan tertentu/khusus yang dapat digunakan sebagai acuan dalam pemanfaatan tata ruang

b. Mewujudkan pembangunan yang mengacu pada penataan ruang. Sasarannya adalah:
1) Tersosialisasikannya rencana tata ruang di masyarakat
2) Terwujudnya kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah tentang Tata Ruang

c. Menciptakan peningkatan kualitas lingkungan hidup serta terkendalinya kualitas sumber daya alam. Sasarannya adalah:
1) Meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara fungsi dan kualitas sumber daya alam
2) Terkendalinya kerusakan dan pencemaran lingkungan
3) Terpenuhinya fasilitas lingkungan yang serasi (indah, aman dan nyaman)

Tidak ada komentar: